Norma adalah Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya.
Norma adalah
bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang
berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis
maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam
bermasyarakat. Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk
kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak
pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu
dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi.
Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Jenis-jenis Norma
a. Norma Kesusilaan
Yaitu
peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila
menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang
mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila
melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan
hati nurani setiap manusia yang normal.
b. Norma Kesopanan
Yaitu
ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar
dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang
berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan
santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual
dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang
lain.
c. Norma Agama
Yaitu
ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya
berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari
wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai
norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma
hukum.
d. Norma Hukum
Yaitu
ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di
masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain:
- Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
- Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Dengan
demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma
juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama
yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan
dalam kehidupan bermasyarakat.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum?
Sebagai
negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Pada umumnya norma hukum memiliki sanksi
sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma hukum lebih
ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa
seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan
terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Membayar pajak adalah salah satu bentuk ketaatan warga negara terhadap norma hukum. Dengan membayar pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan nasional untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai-nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai-nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Norma
hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu
aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai
hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang
tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu
atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas
perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku.
Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati.
Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah-tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.
Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata usaha negara, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.
Dalam
hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan
norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur
tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada
sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang
lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para
penyelenggara negara.
- Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
- Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
- Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
- Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
- Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Membayar pajak adalah salah satu bentuk ketaatan warga negara terhadap norma hukum. Dengan membayar pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan nasional untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlakunya norma hukum dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan.
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.
- Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. Contoh: Seorang karyawan yang telah bekerja puluhan tahun, maka dia pantas mendapatkan kenaikan gaji, pangkat, atau jabatan.
- Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: Semua pengendara kendaraan bermotor wajib menaati rambu-rambu lalu-lintas.
- Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83). Contoh: Seseorang membeli sebuah barang misalnya tas kepada temannya seharga Rp. 250.000. Maka orang tersebut harus/wajib membayar sejumlah Rp. 250.000 sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai-nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai-nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati.
Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah-tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.
- Pembalasan atas kesalahan.
- Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
- Rehabilitasi.
- Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
- Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).
Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata usaha negara, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.
Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Arti penting norma dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara berkaitan dengan terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam pengertian dan macam-macam norma, norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain.
Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. Arti penting norma tersebut dapat dilihat dari fungsinya dalam masyarakat antara lain:
Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
Menjaga kerukunan anggota masyarakat. norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Dalam
kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut.
Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia
dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau
kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari
oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam
hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan
norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur
tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada
sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan
yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan
para penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum dimaknai oleh para
ahli sebagai berikut:
Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur yakni (a) Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga boleh dihukum jika melanggar hukum, (b) Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat (c) Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).
Sebagai
negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian
juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.
Hukum
bersifat memaksa dan mengatur. Karenanya, norma hukum lebih ditaati
oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang
untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap
orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu
ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran;
Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.
0 Komentar