![]() |
| Omar Dani |
Lahir di Solo, Jawa Tengah, 23 Januari 1924 – Meninggal di Jakarta, 24 Juli 2009 pada umur 85 tahun. Adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara ke-2 yang menjabat pada periode 1962 - 1965.
Sepertimana 'nasib na'as' yang pada akhirnya harus di alami oleh Letkol Untung,Brigjend Soeparjo dan para 'perwira lainya, petaka ini bermula dari keloyalannya dengan Presiden Soekarno massa itu. Dhani Ikut terlibat bersama Pasukan Tjakrabirawa (Pasukan Pengamanan Presiden) dalam gerakan penculikan dan pembunuhan terhadap para jendral;'dewan jendral' pada 30 September 1965.Yang pada akhirnya harus mengantar Dhani menghabiskan sebagian besar hidupnya dalam bui dan dihilangkan dari narasi sejarah. Inilah pahit getir hidup seorang Omar Dani.
JAKARTA, 24 Desember 1966.
Hakim Mahkamah Militer Luar Biasa (MAHMILUB) mengetuk palu. Vonis hukuman dijatuhkan terhadap terdakwa Omar Dani atas tuduhan berbuat makar.
“Menghukum tertuduh dengan hukuman mati dengan tambahan mencabut haknya atas pemilikan sejumlah tanda jasa, memecat dengan tidak hormat dari pangkat dan segala jabatannya,” demikian putusan hakim.
Bersamaan dengan suara ketokan palu hakim, berdentang bunyi lonceng gereja di samping gedung Mahmilub. Waktu saat itu menunjukan pukul 00.00 tengah malam. Pergantian hari menandai malam natal, malam kudus bagi pemeluk Kristen. Di saat yang sama, bulan itu bertepatan dengan Ramadhan, bulan suci bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa.
Ketika mendengar vonis mati tersebut, Omar Dani hanya mengingat Tuhan. Baginya, pertemuan kekudusan dan kesucian dua agama pada malam itu adalah pertanda kuasa Sang Khalik telah bicara. Meski dia tahu suatu saat akan berhadapan dengan regu tembak, namun Dani tetap punya harapan yang menyala.
“Engkau Yang Maha Adil, pergunakanlah hati, pikiran, dan tanganku. Allahu Akbar! Allahu Akbar,” kata-kata itulah yang terbersit di benak Dani. Pengalaman ini yang di kemudian hari dikenangkan Dani dalam biografinya "Tuhan, Pergunakanlah Hati, Pikiran dan Tanganku': Pledoi Omar Dani yang disusun Benedicta Surodjo dan JMV. Soeparno.


0 Komentar