Dalam minggu pertama bulan oktober 1965 rakyat indonesia dikejutkan oleh serangkaian berita Radio Republik Indonesia ( RRI ) Jakarta, Indonesia tentang terjadinya pergolakan pada tingkat tertinggi Pemerintah di ibukota Jakarta .
Pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 1965 secata berturut-turut RRI Jakarta menyiarkan empat berita penting. Siaran Langsung pertama, sekitar pukul 07.00 pagi, memuat berita bahwa pada hari kamis tanggal 30 September 1965 di Ibukota Republuk Indonesia, Jakarta, telah terjadi “gerakan militer dalam Aangkatan Darat” yang dinamakan “Gerakan 30 September”, di kepalai oleh Letnan Kolonel Untung, Komandan Batalion Cakrabirawa. Sejumlah besar Jendral telah di tangkap, alat-alat Komunikasi yang penting-penting serta objek-objek vital lainya sudah di kuasai Gerakan 30 September.
Siaran kedua, sekitar pukul 13.00 hari itu juga memberitakan ” Dekrit No.1″ tentang “Pembentukan Dewan Revolusi Indonesia ”. Siaran kedua ini memuat keanehan dari sudut organisasi Militer , adalah aneh bahwa seorang Brigadir jendral menjadi Wakil dari seorang Letnan Kolonel. Selain itu “gerakan 30 September” ini terjadi juga bukan sekedar gerakan TNI Angkatan Darat oleh karena itu dalam dekrit no.1 tersebut di umumkan bahwa : Untuk sementara waktu, menjelang pemilihan majelis permusyawaratan rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dewan revolusi indonesia menjadi sumber daripada segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia.
Siaran ke tiga, pada pukul 19.00 hari itu juga RRi menyiarkan pidato radio panglima komandan Tjadangan strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor jendral Soeharto yang menyampaikan bahwa gerakan30 september tersebut adalah golongan kontra revolusioner yang telah menculik beberapa perwira tinggi angkatan darat, Mayor Jendral Soeharto mengumumkan bahwa untuk sementara pimpinan angkatan darat di pegang oleh beliau.
Kemudian siaran ke empat pada tengah malam tanggal 1 Oktober 1965 itu juga RRi menyiarkan pengumuman presiden Soekarno bahwa beliau dalam keadan Sehat wal'afiat dan tetap memegang pimpinan negara dan revolusi .
Pada tanggal 4 Oktober 1965 pukul 20.00 RRI menyiarkan pidato mayor jendral soeharto setelah menyaksikan pembongkaran tujuh Jenazah jendral dan satu jenazah perwira pertama yang di culik Gerakan 30 September pada dini hari tanggal 1 Oktober 1965. Gerakan tersebut ternyata terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang sejak tahun 1951 membangun kembali kekuatan setelah terlibat dalam pemberontakan terhadap Republik Indonesia dalam bulan september 1948 di kota Madiun jawa Timur.
Latar belakang G30S/PKI perlu di telusuri sejak masuknya paham Komunisme /marxisme-Leninisme ke indonesia awal abad ke-20, Penyusupannya ke dalam organisasi lain, serta kaitannya dengan gerakan komunisme internasional. Dalam hal-hal yang mendasar dari politik PKI di Indonesia terbukti merupakan pelaksanaan pemerintah dari pimpinan gerakan komunisme internasional itu.
Penumpasan G30S/PKI mencakup penumpasan secara fisik dengan menghancurkan pimpinan, organisasi, dan gerakan bersenjatanya. penumpasan secara konstitusional dengan melarang paham marxisme/leninisme-komunisme, dan penumpasan secara idelogis dengan mengadakan penataran kewaspadan nasional.
*Naskah asli Dewan Revolusi
DEKRIT No. I. : TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA
1. Demi keselamatan Negara Republik Indonesia, demi pengamanan pelaksanaan Pantja Sila dan Panitia Azimat Revolusi seluruhnja, demi keselamatan Angkatan Darat dan Angkatan Bersendjata pada umumnja, pada waktu tengah malam hari Kemis tanggal 30 September 1965 di Ibukota Republik Indonesia Djakarta, telah dilangsungkan gerakan pembersihan terhadap anggota-anggota apa jang menamakan dirinja "Dewan Djenderal" jang telah merentjanakan coup mendjelang Hari Angkatan Bersendjata 5 Oktober 1965.
Sedjumlah Djenderal telah ditangkap, alat-alat komunikasi dan objek-objek vital lainnja di Ibukota telah djatuh sepenuhnja kedalam kekuasaan “Gerakan 30 September”. “Gerakan 30 September” adalah gerakan semata-mata dalam tubuh Angkatan Darat untuk mengachiri perbuatan sewenang-wenang Djenderal-Djenderal anggota Dewan Djenderal serta perwira-perwira lainnja jang mendjadi kakitangan dan simpatisan anggota Dewan Djenderal. Gerakan ini dibantu oleh pasukan-pasukan bersendjata diluar Angkatan Darat.
1. Untuk melantjarkan tindak-landjut daripada 30 September 1965, maka oleh pimpinan Gerakan 30 September akan dibentuk Dewan Revolusi Indonesia jang anggotanja terdiri dari orang-orang sivil dan orang-orang militer jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Untuk sementara waktu, mendjelang Pemilihan Umum Madjelis Permusjawaratan Rakjat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Revolusi Indonesia mendjadi sumber daripada segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia.
Dewan Revolusi Indonesia adalah alat bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mewudjudkan Pantja Sila dan Pantja Azimat Revolusi seluruhnja. Dewan Revolusi Indonesia dalam kegiatannja sehari-hari akan diwakili oleh Presidium Dewan jang terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September.
1. Dengan djatuhnja segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Revolusi Indonesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinja berstatus demisioner. Sampai pembentukan Dewan Menteri oleh Dewan Revolusi Indonesia, para bekas Menteri diwadjibkan melakukan pekerdjaan-pekerdjaan rutine, mendjaga ketertiban dalam Departemen masing-masing, dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru dan dilarang mengambil tindakan-tindakan jang bisa berakibat luas. Semua bekas Menteri berkewadjiban memberikan pertanggungan djawab kepada Dewan Revolusi Indonesia c.q. Menteri-menteri baru jang akan ditetapkan oleh Dewan Revolusi Indonesia.
2. Sebagai alat dari pada Dewan Revolusi Indonesia, didaerah dibentuk Dewan Revolusi Provinsi (paling banjak 25 orang), Dewan Revolusi Kabupaten (paling banjak 15 orang), Dewan Revolusi Ketjamatan (paling banjak 10 orang), Dewan Revolusi Desa (paling banjak 7 orang), terdiri dari orang-orang sivil dan militer jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Dewan-Dewan Revolusi Daerah ini adalah kekuasaan tertinggi untuk daerah jang bersangkutan, dan jang di Provinsi dan Kabupaten pekerdjaannja dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH) masing-masing, sedangkan di Ketjamatan dan Desa dibantu oleh Pimpinan Front Nasional setempat jang terdiri dari orang-orang jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve.
3. Presidum Dewan Revolusi Indonesia terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September. Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua dewan Revolusi.
4. Segera sesudah pembentukan Dewan Revolusi Daerah, Ketua Dewan Revolusi jang bersangkutan harus melaporkan kepada Dewan Revolusi setingkat diatasnja tentang susunan lengkap anggota Dewan. Dewan-Dewan Revolusi Provinsi harus mendapat pengesahan tertulis dari Presidum Dewan Revolusi Indonesia, Dewan Revolusi Kabupaten harus mendapat pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Provinsi, dan Dewan Revolusi Ketjamatan dan desa harus mendapat pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Kabupaten.



0 Komentar