KERAJAAN KALINGGA

Kerajaan Kalingga
Kalingga atau Ho-ling (sebutan dari sumber Tiongkok) adalah sebuah kerajaan bercorak Hindu yang muncul di Jawa Tengah sekitar abad ke-6 masehi. Letak pusat kerajaan ini belumlah jelas, kemungkinan berada di suatu tempat antara Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Jepara sekarang. Sumber sejarah kerajaan ini masih belum jelas dan kabur, kebanyakan diperoleh dari sumber catatan China, tradisi kisah setempat, dan naskah Carita Parahyangan yang disusun berabad-abad kemudian pada abad ke-16 menyinggung secara singkat mengenai Ratu Shima dan kaitannya dengan Kerajaan Galuh. Kalingga telah ada pada abad ke-6 Masehi dan keberadaannya diketahui dari sumber-sumber Tiongkok. Kerajaan ini pernah diperintah oleh RatuShima, yang dikenal memiliki peraturan barang siapa yang mencuri, akan dipotong tangannya.





 
 
Kalingga adalah sebuah kerajaan bercorak Hindu di Jawa Tengah, yang pusatnya berada di daerah Kabupaten Jepara sekarang.Kalingga telah ada pada abad ke-6 Masehi dan keberadaannya diketahui dari sumber-sumber Tiongkok. Kerajaan ini pernah diperintah oleh Ratu Shima, yang dikenal memiliki peraturan barang siapa yang mencuri, akan dipotong tangannya.

Putri Maharani Shima, Parwati, menikah dengan putera mahkotaKerajaan Galuh yang bernama Mandiminyak, yang kemudian menjadi raja kedua dari Kerajaan Galuh.
Maharani Shima memiliki cucu yang bernama Sanaha yang menikah dengan raja ketiga dari Kerajaan Galuh, yaitu Brantasenawa.Sanaha dan Bratasenawa memiliki anak yang bernama Sanjaya yang kelak menjadi raja Kerajaan Sunda dan Kerajaan Galuh (723-732 M).
Setelah Maharani Shima meninggal di tahun 732 M, Sanjaya menggantikan buyutnya dan menjadi raja Kerajaan Kalingga Utara yang kemudian disebut Bumi Mataram, dan kemudian mendirikan Dinasti/Wangsa Sanjaya di Kerajaan Mataram Kuno.
Kekuasaan di Jawa Barat diserahkannya kepada putranya dari Tejakencana, yaitu Tamperan Barmawijaya alias Rakeyan Panaraban.
Kemudian Raja Sanjaya menikahi Sudiwara puteri Dewasinga, Raja Kalingga Selatan atau Bumi Sambara, dan memiliki putra yaitu Rakai Panangkaran.
Bahkan menurut Prof. Dr. Hamka jauh-jauh hari sebelumnya, dalam catatan China, disebutkan bahwa raja Arab telah mengirimkan duta untuk menyelidiki seorang ratu dari Holing (Kalingga) yang bernama Ratu Shi Ma yang diyakini telah melaksanakan hukuman had. Ratu tersebut ditahbiskan antara tahun 674-675 M. Prof. Dr. Hamka menyimpulkan bahwa raja Arab yang dimaksud adalah Mu’awiyah bin Abu Sufyan yang hidup pada masa itu dan wafat pada 680 M.[7]
[7] Prof. Dr. Hamka. Sejarah Umat Islam. Edisi Baru. Cetakan V. (Pustaka Nasional Ltd, Singapura, 2005). Hal. 671-673
Tanggapan Irawan Djoko Nugroho mengenai tokoh Muawiyah bin Abu Sufyan yg kontak dng Ratu Shi-ma. Menurut Irawan JK itu bukan Muawiyah melainkan Yazid putra Muawiyah dari dinasti Umayyah. Demikian alasan dan penjelasannya:
Yazid Bin Muawiyah Khalifah Kedua Bani Umayyah Sebagai Si Pangeran Arab
Sejarah Baru Dinasti Tang (618-907):
Pada 674 penduduk negeri ini mengangkat seorang wanita bernama Zi-ma menjadi ratu mereka. Pemerintahannya sangat bagus, bahkan barang-barang yang terjatuh di jalan tidak akan ada yang mengambilnya. Mendengar hal ini seorang pangeran bangsa Arab (Da-zi) mengirimkan sebuah tas berisi uang dan meletakkannya di perbatasan negara sang Ratu. Orang-orang yang melewati tas ini selalu menghindarinya. Tas itu tetap ada di sana selama tiga tahun. Suatu ketika, putra mahkota melangkahi emas tersebut. Xi-ma begitu marah dan ingin membunuh sang putra mahkota. Para menterinya menolak keinginan itu dan akhirnya Xi-ma berkata: “Kesalahanmu terletak di kakimu, karena itu sudah memadai jika kakimu di potong.” Kembali para menteri menolaknya dan akhirnya Xi-ma memotong ibu jari kaki sang pangeran. Xi-ma ingin memberi contoh bagi seluruh rakyatnya.Ketika pangeran Arab (Da-zi) mendengar hal ini, dia menjadi takut dan tidak berani menyerang Ratu Xi-ma, (W.P. Groeneveldt, 2009: 20-21).
Berdasar Sejarah Dinasti Tang diatas, hubungan antara Arab dengan Jawa telah dimulai sejak lama.Pada tahun 674 adalah tahun dimana Kekhalifahan Umayah (661 – 750 M) dengan Muawiyah sebagai khalifah berkuasa.Tidak ada informasi apakah yang berhubungan dengan Jawa waktu itu Kekhalifahan Umayah, Yaman atau Oman.Ketiga wilayah itu memiliki hubungan yang erat dengan sejarah Jawa.Namun mengingat kekuasaan Muawiyah telah demikian luas, maka Arab yang dimaksud tentu adalah khalifah Muawiyah.
Kekusaan Bani Umayyah berumur kurang lebih 90 tahun. Ibu kota negara dipindahkan Muawiyah dari Madinah ke Damaskus tempat ia berkuasa sebagai gurbernur sebelumnya. Ekspansi yang terhenti pada masa Khalifah Usman dan Ali dilanjutkan kembali oleh dinasti ini, ekspansi ketimur dilakukan oleh Muawiyah kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Abd Al-Malik.Sedangkan ekspansi ke barat dilanjutkan dizaman Al-Walid ibnu Abdul Malik.Dengan keberhasilan ekspansi kebeberapa daerah, baik ditimur maupun barat.Wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika Utara, Syiria, Palestina, Jazirah Arab, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Purkmenia, Uzbek dan Kirgis di Asia Tengah.
Hubungan itu dikisahkan memiliki ketegangan, dimana ada rencana seorang Pangeran Arab berencana menaklukkan Jawa. Pangeran Arab tersebut kemungkinan besar adalah Yazid bin Muawiyah. Ia dicatat menjadi Khalifah tahun 680-683 M. Yazid sebelumnya terlibat aktif dalam melakukan berbagai ekspansi. Misalnya: pertempuran Karbala melawan cucu Nabi Muhammad, pengepungan Konstantinopel, pengepungan Mekah yang dicatat sampai merusak Mekah. Pada pengepungan Mekah itu ia dicatat meninggal secara misterius dan tidak meninggalkan keturunan.
Pengidentifikasian Pangeran Arab dengan Yazid bin Muawiyah atau Yazid I kiranya sesuai dengan kondisi Arab pada masa itu.Pada masanya, sistem kepangeranan mulai dihadirkan di sistem kekhalifahan.Sebelumnya sistem kekhalifahan di Arab pasca Nabi tidak pernah mengenal putra mahkota.Muawiyah mendudukkan putranya sebagai penggantinya. Karena itu tidak berlebihan bila ia dalam catatan Cina di sebut dengan istilah Pangeran Arab.
Jawa Sebagai Negara Hukum Tahun 674 M
Menurut Sejarah Dinasti Tang pula, redamnya keinginan ekspansi Yazid bin Muawiyah terhadap Jawa, setelah ia mendengar Jawa pada masa itu merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum, Jawa pada masa itu telah menerapkan 3 unsur pokok negara hukum yaitu Supremacy Of Law, Equality Before The Law dan Human Rights.
Supremacy Of Law berarti dalam suatu negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.Ini ditunjukkan dengan raja tunduk terhadap hukum dengan tetap menghukum siapapun yang melanggar peraturan.
Equality Before The Law berarti dalam negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backing terhadap yang benar. Ini ditunjukkan dengan hukum tetap dilaksanakan Raja Jawa terhadap putra mahkotanya sendiri.
Human Rights diantaranya berarti The rights to freedom of discussion (kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain. Ini ditunjukkan dengan diskusi antara Raja Jawa dengan para pembesarnya dalam mengemukakan pendapat dan pandangannya tanpa dihantui ketakutan akan dipidanakan. Dari hal tersebut, dapat dikatakan bila Jawa pada tahun 674 telah merupakan negara hukum utama di dunia.
Ketakutan Yazid Bin Muawiyah terhadap Jawa, sebenarnya tidaklah dapat dipandang karena Jawa merupakan negara hukum semata. Terdapat alasan lain yang tentu membuat ia takut terhadap Jawa. Dengan tingginya hukum yang diterapkan Jawa, baik pemerintahan dan militer Jawa tentu menjadi sangat tangguh dan efisien.
Ketangguhan dan keefisienan militer Jawa inilah yang sebenarnya membuat Yazid Bin Muawiyah takut menyerang Jawa.Terlebih kapal-kapal asli Arab yaitu Dawa pada masanya belum mampu mencapai Madagaskar, sedangkan kapal-kapal Jawa telah mampu mencapainya.
Hubungan Jawa Dan Arab
Keterangan Sejarah Dinasti Tang mengenai konflik Jawa dan Arab menunjukkan pula bila sebelum dan setelah konflik, hubungan Jawa dan Arab telah lama terjalin.Hubungan ini menunjukkan adanya interaksi antara Jawa dan Arab. Interaksi ini sekalipun lebih banyak dalam sisi perdagangan juga tentu dalam sisi yang lain. Dalam sisi perdagangan, hingga abad ke 16 sebagaimana dicatat oleh Duarte Barosa, Jawa masih mengekspor bahan baku hingga bahan jadi ke Arab.
Datang pula di sini banyak kapal dari Jawa, yang memiliki empat tiang layar, sangat berbeda dari kapal-kapal kami, dan terbuat dari kayu yang sangat tebal.
Mereka membawa banyak beras, daging sapi, kambing, babi dan menjangan yang dikeringkan dan diasinkan, membawa banyak ayam, bawang putih dan merah.Mereka juga membawa kesini banyak senjata untuk dijual, ada tombak, belati dan pedang-pedang yang dibuat dari campuran logam dan terbuat dari baja yang sangat bagus, mereka juga membawa pewarna kuning yang mereka namakan cazumba (Kasumba), dan emas, yang diproduksi di Jawa.
Kapal-kapal ini juga membawa lada dari Sumatera, sutera dan emas, dan kemenyan dari pulau-pulau lain, mereka membawa kamper dan kayu gaharu, dan mereka juga berlayar ke Tenasserim, Pegu, Bengal, Palicat, Coromandel, Malabar, Cambay dan Aden dengan semua barang, (Paul Michel Munoz, 2009: 396-397).




Posting Komentar

0 Komentar