Pembentukan Tentara Keamanan
Rakyat (TKR)
Letnan Jenderal Urip Sumoharjo Panglima Besar TKR
Pada awal kemerdekaan Indonesia, situasi
dalam negeri masih diliputi dengan kekhawatiran akan kedatangan kembali
musuh. Situasi yang demikian membuat para pemimpin Indonesia melihat
perlunya adanya tentara reguler dengan garis komando yang jelas dan dan
terkendali. Oleh karena itu dibentuklah Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
yang merupakan cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kita
kenal sekarang ini.
Latar Belakang Pembentukan Tentara Keamanan Rakyat
Kedatangan
sekutu di akhir September 1945 ke Indonesia membuat pemerintah harus
bergerak cepat untuk menciptakan keamanan. Atas sebab itu, Badan
Keamanan Rakyat (BKR) yang telah dibentuk dalam sidang ketiga PPKI (22
Agustus 1945) dihapuskan dan Presiden Soekarno menugaskan mantan mayor
KNIL, Urip Sumaharjo, menyusun konsep tentara reguler. Kemudian, melalui
maklumat pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, Presiden Soekarno
mengumumkan pendirian TKR.
Maklumat singkat itu berbunyi sebagai berikut:
Untuk memperkuat perasaan keamanan umum, maka diadakan satu Tentara Keamanan Rakyat.
Jakarta, 5 Oktober 1945
Presiden Republik Indonesia
Soekarno
Setelah keluarnya mandat tersebut,
segera berdiri Markas Tertinggi TKR di Yogyakarta yang disusun menurut
Departemen Peperangan masa Belanda. Tiap kepala bagian MT TKR ini
mengangkat dirinya menjadi jenderal, seperti Jenderal Kaprawi untuk
administrasi, Jenderal Notoatmojo sebagai Wakil Kepala Markas Besar
Umum, Jenderal Arifin untuk keuangan, dsb.
Sama
halnya dengan di Jawa, di Sumatra pun berlangsung pembentukan TKR. Pada
akhir Desember 1945, Dokter A.K. Gani mendapat pengangkatan dari
Menteri Pertahanan sebagai Koordinator TKR di Sumatra.
Ia
lalu membentuk Markas Besar Umum TKR di Sumatra dan menyerahkan
pimpinan itu kepada Suharjo Harjowardoyo selaku kepala Polisi daerah
Lampung dengan usulan pangkat Jenderal Mayor. Sebagai Kepala Staf Markas
Besar Umum diangkat Mohammad Nuh dengan pangkat kolonel.
Pada
perkembangan selanjutnya, TKR beberapa kali berganti nama. Pada 5
Januari 1946, nama Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi Tentara
Keselamatan Rakyat. Perubahan itu diikuti dengan pergantian nama Menteri
Keamanan menjadi Menteri Pertahanan.
Namun,
perubahan nama itu tidak bertahan lama, karena dua hari berikutnya atau
7 januari 1946 terjadi perubahan nama kembali menjadi Tentara Rakyat
Indonesia (TRI). Hingga akhirnya pada tanggal 3 Juli 1947 berubah
menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dikenal sampai saat ini.
0 Komentar