PENURUNAN DAN PENAIKAN PANGKAT
I. Berhubung segenap kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia pada tanggal 30 September 1965 diambil alih oleh Gerakan 30 September yang Komandannya adalah Perwira dengan pangkat Letnan Kolonel, maka dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi pangkat dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang di atas Letnan Kolonel atau setingkat. Semua Perwira yang tadinya berpangkat di atas Letnan Kolonel harus menyatakan kesetiaannya secara tertulis kepada Dewan Revolusi Indonesia dan baru sesudah itu ia berhak memakai tanda pangkat Letnan Kolonel. Letnan Kolonel adalah pangkat yang tertinggi dalam Angkatan Bersenjata Negara Republik Indonesia.
II. Karena Gerakan 30 September pada dasarnya adalah gerakan paripada Prajurit bawahan, terutama daripada Tamtama dan Bintara, maka dengan ini dinyatakan, bahwa semua Tamtama dan Bintara dari semua Angkatan Bersenjata RI yang mendukung Gerakan 30 September dinaikkan satu tingkat lebih tinggi daripada sebelum tanggal 30 September 1965.
III. Semua Tamtama dan Bintara yang langsung ambil bagian dalam gerakan pembersihan terhadap anggota Dewan Jenderal pada tanggal 30 September 1965 malam di Jakarta, dinaikkan pangkatnya dua tingkat lebih tinggi daripada sebelum tanggal 30 September 1965.
Jakarta, 1 Oktober 1965
KOMANDAN GERAKAN 30 SEPTEMBER
Ketua Dewan Revolusi Indonesia
ttd
Letnan Kolonel Untung
*Diumumkan oleh bagian penerangan Gerakan 30 September, pada tanggal 1 Oktober 1965, melalui RRI pada jam 13.00 WIB.
0 Komentar